Record Details

TINJAUAN YURIDIS PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI PENGAMBILAN ATAU TRANSFER DANA MELALUI MESIN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)

Journal of Management and Entrepreneurship

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title TINJAUAN YURIDIS PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI PENGAMBILAN ATAU TRANSFER DANA MELALUI MESIN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
 
Creator Simanjuntak, Augustinus
 
Subject transaction, parties, agreement, ATM machine, costumer loss.
 
Description According to civil code or Burgerlijk Wetboek (BW), article 1320, there are four legal conditions of business contract must be fulfilled by parties. One of condition is agreement. Based on this condition, the position of each parties must be equal at the same level. Besides, each parties must be exist and make effective communication before get in to that agreement. Commonly, every subjects in business transaction need dealing process first between one to another party, and than the parties goes to delivering or transfering the object of transaction. At least they have to know each other first if transaction will be implemented. But, this legal term is not fully found in one of banking transaction facilities that is automatic teller machine as we called Anjungan Tunai Mandiri (ATM). The legal issue which come out from this transaction system is particularly regarding to the subjects or parties. Every time the customer goes to ATM, she or he will not find another party existing there. It means that customer do transaction without presence of bank party. So, if ATM has broken and the balance in costumer account has decreased for debit, bank does not always liable for the costumer loss.


Abstract in Bahasa Indonesia :

Menurut pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), ada empat syarat sahnya suatu kontrak bisnis yang harus dipenuhi oleh para pihak. Salah satunya ialah kesepakatan. Berdasarkan syarat ini, posisi para pihak harus sejajar pada tingkat yang sama. Selain itu, masing-masing pihak harus eksis dan melakukan komunikasi yang efektif sebelum mencapai kesepakatan. Lazimnya, setiap subjek dalam transaksi bisnis membutuhkan proses persetujuan terlebih dahulu antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, dan kemudian para pihak menuju pada penyerahan atau pemindahan objek transaksi. Paling tidak, mereka harus saling mengetahui bila transaksi akan dilaksanakan. Tetapi, syarat hukum ini tidak sepenuhnya ditemukan di salah satu fasilitas transaksi bank, yaitu automatic teller machine atau yang biasa disebut mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Permasalahan hukum yang timbul dari sistem transaksi ini adalah terkait dengan subjek atau para pihak. Setiap waktu nasabah pergi ke mesin ATM, ia tidak akan menemukan pihak lain berada di sana. Itu artinya bahwa nasabah melakukan transaksi tanpa kehadiran perwakilan pihak bank. Oleh karena itu, jika mesin ATM rusak dan saldo nasabah sudah berkurang karena sempat terdebet maka bank tidak selalu mau bertanggungjawab atas uang nasabah yang hilang itu.

Kata kunci: transaksi, para pihak, kesepakatan, mesin ATM, kerugian nasabah.
 
Publisher Institute of Research and Community Outreach - Petra Christian University
 
Contributor
 
Date 2008-08-26
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://jurnalmanajemen.petra.ac.id/index.php/man/article/view/16785
10.9744/jmk.9.2.pp. 128-134
 
Source Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan; Vol 9, No 2 (2007): SEPTEMBER 2007; pp. 128-134
1411-1438
 
Language eng
 
Relation http://jurnalmanajemen.petra.ac.id/index.php/man/article/view/16785/16765